Ad Code

Responsive Advertisement

Cara Registrasi Atau Daftar Kartu TELKOMSEL

Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler (pelanggan baru dan lama) melakukan registrasi kartu SIM sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP (nomor induk kependudukan/NIK) dan kartu keluarga (KK).

Nah, khusus bagi kamu pengguna kartu Telkomsel, baik simPATI, kartu As atau kartu Loop yang sudah diblokir dan masih bingung bagaimana cara registrasi kartu SIM, berikut ini caranya.

Pelanggan lama

Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG NIK#Nomor KK#.

Pelanggan baru

Bagi kamu pelanggan baru, cukup kirim SMS ke nomor 4444 dengan cara mengetik pesan REGNIK#KK#.

Registrasi via web

Kamu juga dapat melakukan registrasi kartu SIM melalui web dengan mengakses tautan ini.

GraPARI Virtual dan Aplikasi MyTelkomsel

Telkomsel juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni menu akses *444#, Call Center 188, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan GraPARI Virtual (virtual assistance melalui LINE, Facebook Messenger, Telegram), web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.


PENELUSURAN TERKAIT








cara registrasi telkomsel baru

>





cara registrasi ulang kartu telkomsel

>





cara registrasi ulang kartu simpati ke 4444

>





cek registrasi telkomsel

>





registrasi kartu telkomsel online

>





registrasi ulang telkomsel online

>





cara registrasi kartu indosat

>





password registrasi ulang telkomsel


Reactions

Post a Comment

0 Comments